RANGKUMAN

 RANGKUMAN

1.     Zat aditif adalah zat yang ditambahkan pada makanan dan minuman untuk meningkatkan kualitas, keawetan, kelezatan, dan kemenarikan makanan dan minuman.

2.     Zat aditif ada yang bersifat alami dan buatan. Zat aditif dapat berupa bahan pewarna, pemanis, pengawet, penyedap, pemberi aroma, pengental, dan pengemulsi.

3.     Pewarna adalah bahan yang ditambahkan pada makanan atau minuman dengan tujuan untuk memperbaiki atau memberi warna pada makanan atau minuman agar menarik. Contoh pewarna alami misalnya pewarna dari daun suji dan pandan, sedangkan pewarna buatan misalnya tartrazine.

4.     Pengawet adalah zat aditif yang ditambahkan pada makanan atau minuman yang berfungsi untuk menghambat kerusakan makanan atau minuman. Pengawetan dapat dilakukan secara fisik, misalnya melalui pemanasan atau penyinaran, dan secara kimia misalnya dengan pemberian natrium benzoat maupun garam. Contoh Garam (NaCl).

5.     Pemanis merupakan bahan yang ditambahkan pada makanan atau minuman sehingga dapat menyebabkan rasa manis pada makanan atau minuman. Contoh bahan pemanis alami misalnya gula, sedangkan pemanis buatan misalnya aspartam, siklamat, dan sakarin.

6.     Penyedap adalah bahan tambahan makanan yang digunakan untuk meningkatkan cita rasa makanan.  Contoh penyedap alami misalnya bunga cengkeh, serai, kayu manis, garam, bawang putih, sedangkan penyedap buatan misalnya vetsin.

7.     Pengental adalah bahan tambahan yang digunakan untuk menstabilkan, memekatkan atau mengentalkan makanan yang dicampurkan dengan air, sehingga membentuk kekentalan tertentu. Contohnya Tepung pati.

8.     Pengemulsi adalah bahan tambahan yang dapat mempertahankan penyebaran (dispersi) lemak dalam air dan sebaliknya. Contoh zat pengemulsi makanan adalah lesitin yang terkandung dalam kuning telur maupun dalam kedelai.

9.     Penggunaan bahan aditif buatan harus menggunakan bahan yang diizinkan dan tidak melebihi jumlah maksimal yang diizinkan BPOM.

10.  Zat adiktif merupakan bahan makanan atau minuman yang dapat menimbulkan kecanduan pada penggunanya. Zat adiktif dibedakan menjadi narkotika, psikotropika, zat psiko-aktif lainnya.

11.  Narkotika adalah zat berbahaya yang tidak boleh digunakan tanpa pengawasan dokter. Penggunaan narkotika tanpa pengawasan dokter adalah melanggar hukum. Contoh narkotika adalah heroin, kokain, dan morfin.

12.  Psikotropika adalah Zat/obat alamiah atau sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Contoh psikotropika adalah ekstasi, sabu-sabu, diazepam, dan LSD. Contoh zat psiko-aktif lain adalah kafein, nikotin, dan alkohol.

13.  Bahan-bahan adiktif yang termasuk kelompok narkotika tidak boleh digunakan secara sembarangan dan secara bebas karena memiliki efek yang sangat membahayakan bagi penggunanya.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.