RANGKUMAN
1.
Zat aditif adalah zat yang ditambahkan pada makanan dan minuman untuk meningkatkan kualitas, keawetan, kelezatan, dan kemenarikan makanan dan minuman.
2.
Zat aditif ada yang bersifat alami dan buatan. Zat aditif dapat berupa bahan
pewarna, pemanis, pengawet, penyedap, pemberi aroma, pengental, dan pengemulsi.
3.
Pewarna adalah bahan yang ditambahkan pada makanan atau
minuman dengan tujuan untuk memperbaiki atau memberi warna pada makanan atau minuman
agar menarik. Contoh pewarna alami misalnya pewarna dari daun suji dan pandan, sedangkan pewarna buatan misalnya tartrazine.
4.
Pengawet adalah zat aditif yang ditambahkan pada makanan atau minuman
yang berfungsi untuk menghambat kerusakan makanan atau minuman. Pengawetan dapat dilakukan secara
fisik, misalnya melalui pemanasan atau penyinaran, dan secara kimia misalnya
dengan pemberian natrium benzoat
maupun garam. Contoh Garam
(NaCl).
5.
Pemanis
merupakan bahan yang ditambahkan pada makanan atau minuman sehingga dapat
menyebabkan rasa manis pada makanan atau minuman. Contoh bahan pemanis alami misalnya
gula, sedangkan pemanis buatan misalnya aspartam, siklamat, dan sakarin.
6.
Penyedap adalah bahan tambahan makanan yang digunakan untuk meningkatkan cita rasa makanan. Contoh penyedap alami misalnya bunga cengkeh, serai, kayu manis, garam, bawang putih, sedangkan penyedap buatan misalnya vetsin.
7.
Pengental adalah bahan tambahan yang digunakan untuk
menstabilkan, memekatkan atau mengentalkan makanan yang dicampurkan
dengan air,
sehingga
membentuk kekentalan tertentu. Contohnya Tepung
pati.
8.
Pengemulsi adalah bahan tambahan yang
dapat mempertahankan penyebaran (dispersi) lemak
dalam air dan sebaliknya. Contoh zat pengemulsi makanan adalah
lesitin yang terkandung dalam kuning telur maupun dalam kedelai.
9.
Penggunaan
bahan aditif buatan harus menggunakan bahan yang diizinkan dan tidak melebihi
jumlah maksimal yang diizinkan BPOM.
10. Zat adiktif merupakan bahan makanan atau minuman
yang dapat menimbulkan kecanduan pada penggunanya. Zat adiktif dibedakan menjadi narkotika, psikotropika, zat psiko-aktif lainnya.
11. Narkotika adalah zat berbahaya yang tidak
boleh digunakan tanpa pengawasan dokter. Penggunaan narkotika tanpa pengawasan
dokter adalah melanggar hukum. Contoh narkotika adalah heroin, kokain, dan morfin.
12. Psikotropika adalah Zat/obat alamiah
atau sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktifitas mental dan perilaku. Contoh psikotropika adalah ekstasi, sabu-sabu, diazepam, dan LSD. Contoh zat psiko-aktif lain adalah kafein, nikotin, dan alkohol.
13. Bahan-bahan adiktif yang termasuk kelompok
narkotika tidak boleh digunakan
secara sembarangan dan secara bebas karena memiliki
efek yang sangat membahayakan bagi penggunanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar